Minggu, 24 April 2011

SHALAT-SHALAT SUNNAH

Shalat-Shalat Sunnah

Allah Subhannahu wa Ta'ala telah mewajibkan umat Islam untuk melaksanakan shalat lima waktu dalam sehari semalam. Tidak diragukan lagi, bahwa shalat yang lima waktu ini merupakan tiang agama Islam dan salah satu dari rukun-rukunnya. Di samping shalat fardhu, terdapat pula beberapa jenis shalat yang sifatnya tathawwu’ (sukarela), di dalam makna bukan merupakan kewajiban yang mutlak. Seluruh shalat yang disyariat-kan di dalam Islam selain yang lima waktu dan sifatnya merupakan tamba-han, maka ia disebut sebagai shalat tathawwu’.

Diriwayatkan, bahwa suatu ketika ada seorang laki-laki datang kepada Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Salam dan bertanya tentang Islam, maka dijawab oleh beliau, “Lima shalat dalam sehari semalam”. Berkata laki-laki tersebut, “Adakah kewajiban (shalat) yang lain atasku? Nabi menjawab, “Tidak ada, kecuali atas kemauanmu sendiri (tathawwu’).” (HR. Al-Bukhari)

1. Macam-Macam Shalat Tathawwu’.

Shalat Sunnah Rawatib

Yang dimaksud dengan shalat sunnah rawatib adalah shalat yang dianjurkan atau dilakukan sendiri oleh Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Salam yang beriringan dengan shalat lima waktu, baik sebelum atau sesudahnya. Dalil yang mengisyarat-kan hal itu adalah sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam shahihnya, Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Salam bersabda, “Tiadalah seorang hamba melakukan shalat karena Allah setiap harinya dua belas raka’at atas kemauan sendiri dan bukan karena wajib, melainkan Allah akan membangunkan untuknya sebuah rumah di Surga.”

Rincian dari Sunnah Rawatib ini adalah sebagai berikut:

§ Dua raka’at sebelum fajar (Subuh).

§ Empat raka’at sebelum Zhuhur dan dua atau empat raka’at setelahnya.

§ Empat raka’at sebelum Ashar.

§ Dua Raka’at sebelum Maghrib dan dua setelahnya.

§ Dua Raka’at sebelum Isya’ dan dua setelahnya.

Shalat Malam serta Shalat Witir

Nabi Shallallaahu alaihi wa Salam bersabda, “Puasa yang paling utama setelah puasa Ramadhan adalah puasa pada bulan-bulan Allah yang haram, dan shalat paling utama setelah shalat fardhu adalah shalat malam.” (HR. Muslim)

Dalam hadits lain dari Ibnu Umar Radhiallaahu anhu beliau juga bersabda, “Jadikanlah akhir shalatmu di waktu malam adalah ganjil (witir).” (Muttafaq ‘alaih)
Diriwayatkan dari Aisyah Radhiallaahu anha ia berkata, “Rasulullah biasa melakukan shalat antara selesai Isya’ hingga fajar sebanyak sebelas rakaat, beliau bersalam setiap dua raka’at dan berwitir satu kali.” (HR. Muslim)

Temasuk dalam kategori shalat malam adalah shalat tarawih di bulan Ramadhan yang dianjurkan agar dilakukan secara berjama’ah karena keutamaannya sangat besar.

Shalat Dhuha/Isyraq

Jumlah raka’at yang dianjurkan adalah dua, empat, enam, delapan atau dua belas raka’at, kesemuanya memiliki dasar dari hadits Nabi Shallallaahu alaihi wa Salam.
Dari Abu Darda’ Radhiallaahu anhu ia berkata, bersabda Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Salam , ”Berpagi-pagi setiap persendian salah seorang dari kalian harus bersedekah, setiap tasbih adalah sedekah, setiap tahmid adalah sedekah, setiap tahlil adalah sedekah, setiap takbir adalah sedekah, amar ma’ruf sedekah dan nahi mungkar sedekah. Sepadan dengan itu semua dua raka’at yang dilakukan pada waktu dhuha.” (HR. Muslim)

Shalat Sunnah Wudhu

‘Imran bekas budak Utsman Radhiallaahu anhu menceritakan, bahwa ia pernah melihat Utsman bin Afan minta air lalu berwudhu dengannya. Selesai wudhu ia berkata, telah bersabda Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Salam, “Barang siapa berwudhu (seperti wudhuku ini) lalu shalat dua raka’at dan tidak berbicara terhadap diri sendiri, maka Allah akan mengampuni dosa-dosanya yang telah lalu.”(HR. Al-Bukhari-Muslim)

Shalat Tahiyatul Masjid

Dianjurkan kepada setiap muslim untuk melakukan shalat dua raka’at ketika masuk masjid dan ingin duduk di dalamnya.
Diriwayatkan dari Abu Qatadah as-Sulami Radhiallaahu anhu ia berkata, Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Salam bersabda, “Apabila salah seorang di antara kalian masuk masjid, maka hendaklah rukuk dua kali rukuk (shalat dua rakaat) sebelum duduk.”(HR. al-Bukhari-Muslim)

Dalam riwayat al-Bukhari disebutkan, “Apabila salah seorang di antara kalian masuk masjid, maka janganlah duduk sehingga shalat dua raka’at.”
Shalat antara Adzan dan Iqamah
Dari Abdullah bin Mughaffal berkata, Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Salam bersabda, “Di antara dua adzan ada shalat, di antara dua adzan ada shalat, pada kali ke tiga beliau mengatakan, bagi siapa yang menghendaki.”
(HR . Syaikhani)

Shalat Taubat

Dari Ali bin Abi Thalib Shallallaahu alaihi wa Salam ia berkata, ”Aku mendengar Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Salam bersabda, “Tidaklah seseorang melakukan dosa kemudian ia bersuci (berwudhu) dan shalat lalu minta ampun kepada Allah, melainkan Allah akan mengampuni dosanya itu, beliau lalu membacakan firman Allah (QS. Ali Imran 135). (HR. at-Tirmidzi,
Abi Dawud dan dihasankan oleh al-Albani)

Shalat Sebelum Jum’at

Dari Abu Hurairah Radhiallaahu anhu, dari Nabi Shallallaahu alaihi wa Salam beliau bersabda, “Barangsiapa mandi kemudian mendatangi Jum’at, lalu shalat semampu yang ia lakukan, kemudian diam hingga imam selesai dari khutbahnya dan shalat bersamanya, maka diampuni dosa antara Jum’at sebelumnya ditambah lagi tiga hari.” (HR. Muslim)

Shalat Ba’diyah Jum’at

Dari Abu Hurairah Radhiallaahu anhu ia berkata, Rasululllah Shallallaahu alaihi wa Salam bersabda, ”Apabila salah seorang di antara kalian telah selesai Shalat Jum’at, maka hendaklah shalat empat rakaat sesudahnya” (HR Muslim)

Shalat Datang dari Safar

Dari Ka’ab bin Malik ia berkata, ”Adalah Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Salam apabila datang dari safar yang pertama dituju adalah masjid, lalu shalat di sana dua rakaat, kemudian duduk bersama orang- orang.”

Shalat Istikharah

Dari Jabir bin Abdullah Radhiallaahu anhu ia berkata, alah Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Salam mengajarkan kepada kami istikharah (minta pilihan) dalam beberapa masalah, sebagaimana mengajarkan satu surat dari al-Qur’an.Beliau bersabda, “Apabila salah seorang di antara kalian ragu-ragu akan suatu urusan, maka shalatlah dua raka’at, bukan wajib lalu mengucapkan, “Allahumma inni astkhiruka…dst. (HR. Al-Bukhari)

Shalat Gerhana

Hukumnya sunnah muakkadah berdasarkan hadits Aisyah Radhiallaahu anha, dan disebutkan, bahwa shalat yang dilakukan adalah panjang, baik dalam berdiri, rukuk maupun sujud. Nabi dan para shahabat melakukan shalat ini sebanyak dua rakaat, dilakukan di masjid dengan tanpa adzan dan iqamah.

Shalat Idain

Disebutkan, bahwa Nabi Shallallaahu alaihi wa Salam tidak pernah meninggalkannya, dan beliau menyuruh orang-orang untuk ke luar menuju mushalla (tanah lapang).
Diriwayatkan dari Ummu Athiyah ia berkata, “Nabi Shallallaahu alaihi wa Salam memerintahkan kami agar ke luar pada dua hari raya, juga kepada para gadis dan anak-anak yang mendekati usia baligh. Beliau memerintahkan agar wanita yang sedang haid menjauhi tempat shalat-nya kaum muslimin.” (HR. Syaikhani)

Shalat Istisqa’

Yaitu shalat minta hujan dan disyariatkan ketika lama tidak turun hujan sehingga mengalami kekeringan.
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas Radhiallaahu anhu ia berkata, “Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Salam ke luar dengan berpakaian sederhana, penuh tawadhu’ dan kerendahan. Sehingga tatkala sampai di mushalla, beliau naik ke atas mimbar, namun tidak berkhutbah sebagaimana khutbah kalian ini. Beliau terus menerus berdo’a, merendah kepada Allah, bertakbir kemudian shalat dua raka’at seperti shalat ketika Ied. (HR. Abu Dawud dan at-Tirmidzi dan di hasankan oleh al-Albani)

Shalat Jenazah

Menyalatkan jenazah seorang muslim hukumnya fardhu kifayah, apabila sebagian sudah ada yang melaksanakan, maka yang lain gugur kewajibannya. Shalat jenazah memiliki keutamaan yang amat besar sebagai-mana disebutkan dalam banyak hadits Nabi Shallallaahu alaihi wa Salam .

BEBERAPA MASALAH BERKAITAN DENGAN SHALAT SUNNAH

§ Shalat Sunnah Lebih Utama Dilakukan di Rumah.
Terkecuali dalam shalat-shalat yang secara khusus telah dijelaskan dengan dalil yang lebih rinci. Hal ini berda-sarkan keumuman hadits dari Zaid bin Tsabit Radhiallaahu anh, Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Salam bersabda, “Shalatlah kalian wahai manusia di dalam rumah kalian, karena sesung-guhnya shalat yang paling utama adalah shalatnya seseorang di dalam rumah-nya, kecuali shalat maktubah.” (HR. Syaikhoni)

§ Rutin Menunaikan Shalat Tathawwu’ lebih Utama Meskipun Sedikit.
Diriwayatkan dari Aisyah Radhiallaahu anha, Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Salam bersabda, “Wahai manusia hendaknya kalian beramal sesuai dengan kemampuan, karena sesungguhnya Allah itu tidak akan bosan, sehingga kalian sendiri yang bosan. Dan sesungguhnya amal yang paling dicintai Allah adalah yang dikerjakan terus menerus meskipun sedikit.” (Muttafaq ‘alaih).

§ Duduk dalam Shalat Sunnah
Dari Imran bin Hushain ia bertanya kepada Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Salam tentang sese- orang yang shalat dalam keadaan duduk, maka beliau menjawab, “Jika ia shalat dengan berdiri, maka itu lebih utama, barang siapa yang shalat dengan duduk, maka ia mendapat separuh pahala orang yang berdiri dan barang siapa yang shalat dengan berbaring, maka ia mendapat pahala separuh orang yang duduk.”(HR. Al-Bukhari)
Berkata at-Tirmidzi, “Menurut sebagian ulama yang dimaksudkan dalam hadits ini adalah shalat sunnah.”

§ Shalat Sunnah di atas Kendaraan
Dari Ibnu Umar Radhiallaahu anhu ia berkata, “Adalah Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Salam melakukan shalat di atas kendaraan ke manapun beliau menghadap, beliau juga berwitir di atasnya. Hanya saja ia tidak melakukan hal itu dalam shalat wajib (maktubah.”

§ Shalat Sunnah ketika Safar
Tidak ada petunjuk dari Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Salam tentang shalat sunnah sebelum dan sesudah shalat wajib ketika dalam kondisi safar kecuali qabliyah Subuh. Yang biasa beliau lakukan adalah shalat sunnah muthlaq.
Dari Amir bin Rubaiah ia berkata, “Aku melihat Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Salam di atas onta melakukan shalat dengan isyarat kepalanya. Beliau menghadap ke arah mana saja (tidak harus mengarah kiblat, red). Tidak pernah Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Salam melakukan yang demikian di dalam shalat wajib.” (Muttafaq ‘alaih)

§ Shalat Sunnah dengan Berjama’ah
Diperbolehkan shalat sunnah dengan berjama’ah, akan tetapi tidak boleh menyengaja secara terus mene-rus. Anas bin Malik Radhiallaahu anhu menceritakan, bahwa neneknya -Malikah-, pernah mengundang Nabi Shallallaahu alaihi wa Salam untuk makan di rumahnya. Nabi Shallallaahu alaihi wa Salam memenuhi undangan tersebut, dan seusai makan beliau bersabda, “Berdirilah kalian semua, aku akan shalat untuk kalian.”

§ Shalat yang Utama adalah yang Panjang Bacaannya.
Dari Jabirzia berkata, Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Shalat yang paling utama adalah yang panjang berdirinya (baca-annya, red).” (HR. Muslim)
Sumber : Buletin, “Ashshalawatu ghairul mafrudhah.” Abdullah al-Qarni.



“ PEMBERITAHUAN “

Kepada para pelanggan An-Nur versi eksemplar, kami sampaikan terima kasih, atas pengiriman/pembayaran biaya langganan/infaq sesuai dengan tarif yang berlaku (tarif baru), karena betul-betul membantu kelancaran pengiriman buletin ke tempat anda. Kepada yang belum lunas atau belum membayar sesuai dengan tarif baru, dimohon secepatnya menunaikan kewajiban tersebut.

Yang Sering Kita Dapati Di Dalam Shalat Berjama'ah
Rabu, 07 April 04

Di dalam shalat berjama’ah, kita sering menjumpai berbagai pemandangan dan perilaku yang beraneka ragam. Di antaranya, ada yang terkesan mengganggu dan kurang membuat enak di antara para jama’ah. Tulisan di bawah merupakan kumpulan dari berbagai hal yang sering dijumpai di dalam shalat berjama’ah. Disusun berdasarkan pengalaman yang dialami sendiri oleh penulis dan dari hasil tanya jawab dengan beberapa orang jama’ah.

Di antara yang pokok dan perlu untuk diketengahkan adalah sebagai berikut:

§ Ada sebagian orang yang berdiri di dalam shaf secara tidak tegak lurus, meliuk-liuk ke kanan dan ke kiri (gontai), kadang kaki kanan maju dan kadang kaki kiri layaknya orang yang tidak kuat berdiri. Jika ia orang yang sudah tua mungkin bisa dimaklumi, akan tetapi jika yang melakukan hal itu seorang yang masih gagah dan kedua kakinya pun kokoh, maka hal itu tidak sepantasnya. Biasanya orang yang demikian karena merasa malas dan berat dalam menunaikan shalat.

§ Ada di antara sebagian orang yang ketika shalat dimulai, langsung menerobos ke shaf awal atau mencari tempat tepat di belakang imam. Padahal shaf depan telah penuh dan ia datang belakangan sehingga menjadi saling berhimpitan dan membuat orang lain terganggu. Jika ia memang menginginkan shaf depan atau di belakang imam, maka seharusnya ia datang lebih awal.

§ Dan sebaliknya ada juga sebagian orang yang datang ke masjid lebih awal, namun ia tidak segera menempati shaf depan tetapi malah mengam-bil tempat di bagian tengah atau belakang, ia biarkan shaf depan atau posisi belakang imam diambil orang lain, padahal ia merupakan tempat yang utama. Ini adalah kerugian, karena telah membiarkan sesuatu yang berharga lewat begitu saja tanpa mengambilnya serta menghalangi dirinya dari memperoleh kebaikan.

§ Sebagian orang juga ada yang berlebih-lebihan di dalam merapatkan shaf, yakni terus mendorongkan kakinya dengan kuat, padahal antara dia dan sebelahnya sudah saling merapat-kan kaki. Sehingga menjadikan orang yang berada di sebelahnya terganggu, tidak tenang dan tidak khusyu’ di dalam shalatnya. Sebaliknya, ada orang yang meremehkan masalah ini, sehingga membiarkan antara dia dengan orang di sebelahnya ada celah untuk syetan.

§ Ada sebagian juga yang bersemangat dalam menerapkan sunnah di dalam shalat, namun terkadang dengan cara terlarang yaitu mengganggu sesama muslim. Dan sudah maklum, bahwa menjauhi sesuatu yang terlarang lebih didahulukan daripada menjalankan yang mustahab (sunnah). Sebagai contoh adalah seseorang yang merenggangkan kedua tangannya ketika sujud, sehingga sikunya mendorong bagian dada orang yang di sampingnya, atau duduk tawaruk (tahiyat akhir) dalam shaf yang sempit dan membiarkan badannya mendorong kepada orang yang di sebelahnya sehingga mengganggunya.

§ Ada juga di antara mereka yang tatkala berdiri dalam shalat dan bersedekap, sikunya di dada orang lain yang ada di sampingnya, apalagi dalam kondisi shaf yang rapat, tempat yang sempit dan berdesakan. Seharusnya ia bersikap lemah-lembut terhadap sesama muslim, sebisa mungkin merubah posisi dengan menyelaraskan kedua tangan yang bersedekap terhadap orang yang berada di sampingnya.

§ Ada pula di antara jama’ah yang ketika mendapati imam sedang sujud atau duduk, ia tidak segera mengikuti apa yang sedang dilakukan imam tersebut. Akan tetapi, ia menunggu hingga imam berdiri untuk raka’at selanjutnya. Kesalahan ini sering sekali terjadi, padahal yang benar adalah hendaknya ia bersegera mengi-kuti imam masuk ke dalam jama’ah shalat, tanpa memandang apa yang sedang dilakukan imam. Mengenai hal ini, Nabi Shallallaahu alaihi wa Salam telah bersabda,
"Apabila kalian mendatangi shalat sedangkan kami sedang sujud, maka ikutlah sujud, dan janganlah kalian memperhitungkannya dengan sesuatu.”
Walaupun ia tidak mendapatkan raka’at tersebut (kecuali jika mendapatkan rukuk), namun ia mendapatkan pahala atas apa yang telah ia kerjakan itu.

§ Ada pula sebagian jama’ah yang ketika datang dan mendapati imam sedang rukuk, ia lalu berdehem, pura-pura batuk, atau berbicara dengan suara agak keras supaya imam mendengar lalu menunggunya (memanjangkan rukuknya). Hal ini jelas mengganggu orang-orang yang sedang shalat, dan membuat mereka tidak tenang (gelisah). Yang diperintahkan syari’at adalah hendaknya ia masuk shaf dalam keadaan tenang dan tidak terburu-buru, jika mendapatkan rukuk, maka alhamdulillah dan kalau ketinggalan, maka hendaknya ia menyempurnakan.

§ Di antara sebagian orang ada pula yang terburu-buru masuk shaf untuk mengejar rukuk, ia bertakbir dengan tujuan untuk rukuk, padahal seharusnya takbir itu adalah takbiratul ihram yang memang hanya dilakukan dalam posisi berdiri. Yang disyariatkan adalah hendaknya ia bertakbir dua kali, pertama takbiratul ihram dan ini merupakan rukun, sedang takbir kedua untuk rukuk yang dalam hal ini adalah mustahab (sunnah).

§ Ada juga orang yang bertakbir untuk mengejar rukuk, namun imam keburu mengangkat kepala. Maka berarti ia memulai rukuk ketika imam telah selesai mengerjakannya, dan ia menganggap, bahwa dirinya telah mendapatkan satu raka’at. Ini merupakan kesalahan dan ia tidak terhitung mendapatkan satu raka’at, sebab untuk mendapatkan satu raka’at seseorang harus mengucapkan minimalnya satu bacaan tasbih (subhana rabbiyal ‘adzim) secara tuma’ninah bersama rukuknya imam.

§ Terkadang pula kita mendapati orang (makmum) yang mengeraskan bacaan shalat dalam shalat sirriyah, sehingga mengganggu orang yang berada di sebelahnya. Selayaknya dalam shalat jama’ah, seseorang jangan mengangkat suaranya hingga terdengar orang lain, cukuplah bacaan itu terdengar oleh dirinya sendiri. Termasuk dalam hal ini adalah seseorang yang membaca al-Fatihah dengan suara agak keras dalam shalat jahar setelah imam selesai membacanya. Sebaiknya, ia diam untuk mendengarkan bacaan imam atau membaca Al-Fatihah sekedar yang terdengar oleh dirinya sendiri. Juga orang yang melafalkan niat dengan suara yang terdengar orang lain, bahkan hal ini merupakan perkara bid’ah, karena niat itu tempatnya di hati dan Nabi serta para shahabat tidak pernah melafalkan niat.

§ Sebagian orang ada yang shalat di masjid dengan mengenakan pakaian kumal seadanya, pakaian kotor atau pakaian tidur. Padahal Allah Subhannahu wa Ta'ala telah berfirman dalam surat al-A’raf : 31. “Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) mesjid, makan dan minumlah, dan jangan berlebih-lebihan.” (QS. 7:31)

Jika seseorang akan masuk ke rumah seorang pejabat, atau mau berangkat ke kantor, maka tentu ia akan memilih pakaian yang bagus bahkan yang paling bagus. Maka ketika akan ke masjid tentu lebih utama lagi. Sebagian orang memang ada yang bekerja di tempat-tempat yang mengharuskan pakaian mereka kotor (seperti bengkel, buruh, tani dan lain-lain, red), sehingga ketika shalat dengan baju kotor mereka beralasan karena kondisi pekerjaan yang mengharuskan demikian. Maka penulis menyarankan agar orang tersebut mengkhususkan satu pakaian yang bersih dan hanya dipakai waktu shalat saja.

§ Ada pula sebagian orang yang mendatangi masjid, padahal baru saja makan bawang merah atau bawang putih (dan yang semisalnya seperti petai, jengkol dan lain-lain, red), sehingga menebarkan aroma yang tidak sedap. Dalam sebuah hadits, Nabi Shalallahu 'alaihi wa sallam telah bersabda, “Barang siapa yang makan bawang merah atau bawang putih, maka janganlah sekali-kali mendekati masjid kami.”

Sama halnya dengan orang yang menghisap rokok yang juga menebarkan bau tidak sedap sebagaimana bawang dan yang semisalnya. Para ulama sepakat bahwa rokok itu merusak dan berbahaya, serta menghisapnya adalah haram pada setiap waktu, bukan ketika mau shalat saja.

§ Ada pula di antara sebagian jama’ah yang tidak perhatian terhadap lurusnya shaf dalam shalat. Maka kita melihat di antara mereka ada yang agak lebih maju atau lebih mundur di dalam shaf, dan tidak lurus dengan para jama’ah yang lain, padahal masjid-masjid sekarang pada umumnya telah membuat garis shaf atau tanda-tanda lain. Nabi Shallallaahu alaihi wa Salam telah memperingatkan hal itu dengan sabdanya, “Janganlah kalian berbeda (berselisih) di dalam shaf, sebab hati kalian akan menjadi berselisih juga.”
Seharusnya setiap makmum berusaha meluruskan diri dengan melihat kanan kirinya, kemudian merapatkan pundak dan telapak kaki antara satu dengan yang lain.

KLASIFIKASI ORANG DI DALAM MELAKSANAKAN SHALAT

1. Orang yang selalu Menjaga Shalatnya.

Yaitu dengan menunaikannya secara baik dan benar serta berjama’ah di masjid. Ia segera memenuhi panggilan shalat ketika mendengar adzan, selalu berusaha berada di shaf terdepan di belakang imam. Di sela-sela menunggu imam, ia gunakan waktu untuk berdzikir, membaca Al-Qur’an hingga didirikan shalat. Orang yang melakukan ini akan mendapatkan pahala yang besar dan terbebas dari dua hal, yaitu dari api neraka dan dari nifaq, sebagaimana tersebut dalam hadits riwayat Imam at-Tirmidzi dari Anasz.

2. Orang yang Melakukan Shalat dengan Berjama’ah namun Sering atau selalu Terlambat.

Ia selalu ketinggalan takbiratul ihram, satu atau dua raka’at dan bahkan sering datang pada waktu tahiyat akhir. Bagi para salaf ketinggalan takbiratul ihram bukanlah masalah kecil, sehingga mereka sangat perhatian agar tidak ketinggalan di dalamnya.

3. Orang Melakukan Shalat Secara Berjama’ah karena Takut Orang Tua.

Mereka melakukan shalat dengan berjama’ah karena mencari ridha orang tuanya, sehingga tatkala orang tuanya tidak ada di rumah atau sedang bepergian, maka ia tidak lagi mau berjama’ah, lebih-lebih dalam shalat Shubuh.

4. Orang yang Tidak Pernah Shalat Berjama’ah di Masjid.

Ia mendatangi masjid hanya sekali dua kali saja atau ketika Hari Jum’at saja, mereka berdalil dengan pendapat sebagian orang yang mengatakan, bahwa shalat berjama’ah itu bukan sesuatu yang wajib. Padahal Nabi Shallallaahu alaihi wa Salam tidak memberikan rukhshah kepada seorang yang buta untuk shalat di rumah, maka selayaknya seorang muslim mendahulukan ucapan Nabinya.

5. Orang Melakukan Shalat Secara Asal-asalan.

Yaitu tidak menyempurnakan rukuk, sujud serta rukun-rukun dan kewajiban yang lain. Dalam shalatnya ia tidak mengingat Allah kecuali sedikit sekali, bahkan mungkin hanya sekedar ikut-ikutan shalat dan gerak saja.

6. Orang yang Melakukan Shalat sesuai Syarat dan Rukunnya, namun Ia Tidak Menghayati dan Mengerti.

Ia melakukan shalat dengan raga-nya secara baik, akan tetapi pikirannya mengembara dalam urusan dunia, hatinya pun tidak tertuju pada apa yang sedang ia kerjakan saat itu.

Sumber, “Ashnafunnas Fish Shalah” Muhammad bin Abdul Aziz Al-Musnid.

Tatacara Shalat
Rabu, 07 April 04

Shalat adalah ibadah yang terdiri dari kata-kata dan perbuatan yang diawali dengan takbir dan diakhiri dengan salam. Rasulullah bersabda :
صَلُّوْا كَمَا رَأَيْتُمُوْنِيْ أُصَلِّيْ
"Shalatlah sebagaimana kalian melihat saya shalat" (Al Bukhari)

Apabila seseorang hendak mengerjakan shalat, maka wajib berwudhu terlebih dahulu jika ia berhadats kecil, atau bertayammum jika ia tidak memperoleh air atau sedang dalam kondisi yang tidak diizinkan memakai air. Selain itu ia juga harus terlebih dahulu membersihkan badan, pakaian dan tempat shalat dari najis.

Tata Cara Shalat

§ Menghadap kiblat dengan seluruh badan, tanpa berpaling dan menoleh.

§ Niat shalat yang ingin dikerjakan, dan cukup di dalam hati, tidak ada dalil yang menunjukan sunnahnya melafalkan niat, bahkan hal itu termasuk bid’ah.

§ Takbiratul ihram ( takbir pembukaan) dengan mengucapkan “Allahu Akbar”, dan mengangkat tangan sejajar dengan kedua pundak atau kedua telinganya ketika bertakbir.

§ Meletakkan tangan kanan di atas punggung telapak tangan kiri di dada.

§ Membaca istiftah, yaitu :
اَللَّهُمَّ بَاعِدْ بَيْنِي وَبَيْنَ خَطَا يَايَ كَمَا بَا عَدْتَ بَيْنَ اْلمَشْرِقِ وَالمَغْرِبِ، اَللَّهُمَّ نَقِّنِيْ مِنْ خَطَاياَيَ كَمَا يُنَقَّى الثَّوْبُ الآَبْيَضُ مِنَ الدَّنَسِ، اَللَّهُمَ اغْسِلْنِيْ مِنْ خَطَاياَيَ بِالْمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالْبَرَدِ

“Ya Allah, jauhkanlah aku dari segala dosa-dosaku, sebagaimana Engkau telah menjauhkan timur dengan barat. Ya Allah, bersihkanlah aku dari dosa-dosaku, sebagaimana dibersihkannya kain putih dari kotoran. Ya Allah, cucilah aku dari dosa-dosaku dengan air, es dan salju.” Atau :
وَجَّهْتُ وَجْهِيَ لِلَّذِيْ فَطَرَ السَّمَوَاتِ وَاْلأَرْضَ حَنِيْفًا مُسْلِمًا وَمَا أَنَا مِنَ الْمُشْرِكِيْنَ . إِنَّ صَلاَتِيْ وَنُسُكِيْ وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِيْ ِللهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَبِذَلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ

“Saya hadapkan wajahku kepada Dzat yang telah menciptakan langit dan bumi, dengan penuh ketulusan dan penyerahan, dan saya bukan tergolong orang-orang yang musyrik, Sesungguhnya shalatku, ibadahku, hidupku, dan matiku adalah kepunyaan Allah Tuhan sekalian alam, tiada sekutu baginya, dan dengan itulah akau diperintahkan, sedang saya adalah tergolong orang-orang yang berserah diri."
Atau yang lainnya yang pernah dipakai oleh Rasulullah .

§ Membaca : (( أَعُوْذ ُبِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ ))
“Aku berlindung kepada Allah dari godaan syaitan yang terkutuk”.

§ Membaca Al-Fatihah :
“Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Segala puji bagi Allah, Robb semesta alam, Maha Pemurah lagi Maha Penyayang. Yang menguasai hari Pembalasan. Hanya kepada Engkaulah kami menyembah dan kepada engkaulah kami memohon pertolongan. Tunjukilah kami jalan yang lurus. (Yaitu) jalan orang-orang yang telah Engkau anugerahi nikmat kepada mereka; bukan jalan orang-orang yang dimurkai dan bukan (pula) jalan mereka yang sesat.” (Al-Fatihah: 1-7).

Kemudian mengucapkan “ Aamiin”, yang artinya : “ Ya Allah, kabulkanlah.”

§ Membaca salah satu surat dari Al-Qur’an (yang biasa dibaca dan dihapal), dan panjangkanlah bacaan shalat di dalam shalat Subuh

§ Ruku’ yaitu menundukkan punggung untuk mengagungkan Allah, seraya melakukan takbir ketika ruku’ dan mengangkat kedua tangan setinggi pundak.
Disunnahkan menundukkan punggung serta menjadikan kepala lurus/sejajar dengan punggung, serta meletakkan kedua tangan di atas lutut dengan merenggangkan jari-jari.

§ Ketika ruku’ mengucapkan :(( سُبْحَانَ رَبِّيَ اْلعَظِيْمِ ))
“Mahasuci Robbku Yang Maha Agung” (3x)
Atau :(( سُبْحَانَ رَبِّيَ اْلعَظِيْمِ وَبِحَمْدِهِِ ))
“ Mahasuci Robbku Yang Maha Agung, dan dengan memuji-Nya” (3x)
Atau :((سُبْحَانَكَ اللّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ اَللّهُمَّ اغْفِرْ لِيْ))
“Mahasuci Engkau, ya Allah dan dengan memuji Engkau, ya Allah ampunilah aku.”

§ Mengangkat kepala dari ruku’, seraya mengucapkan:((سَمِعَ اللهُ لِمَنْ حَمِدَهُ))
“ Allah mendengar orang yang memuji-Nya.”
seraya mengangkat kedua tangan setinggi pundak.

§ Setelah mengangkat kepala, mengucapkan :
(( رَبَّنَا وَلَكَ الحَمْدُ مِلْءُ السَّمَاوَاتِ وَمِلْءُ الأَرْضِ وَمِلْءُ مَا شِئْتَ مِنْ شَيْءٍ بَعْدُ ))
“Ya Rabb kami, bagi-Mu pujian dengan sepenuh langit, sepenuh bumi dan sepenuh apa saja yang Engkau kehendaki.”

§ Turun untuk sujud seraya mengucapkan “Allahu Akbar” tanpa mengangkat kedua tangan, dan baiknya mendahulukan kedua lutut sebelum kedua tangan ketika bersujud, terus melakukan sujud di atas anggota sujud yang tujuh, yaitu: dahi bersama hidung, kedua telapak tangan, kedua lutut, dan jari-jari kedua kaki. Renggangkan kedua tangan dari lambung/perut dan jangan meletakkan kedua lengan tangan di atas lantai, serta hadapkanlah jari-jari kaki ke arah kiblat, renggangkan paha dari perut dan renggangkan paha dari betis, serta rapatkan jari-jari tangan dengan menghadapkannya ke kiblat.

§ Dalam bersujud mengucapkan : سُبْحَانَ رَبِّيَ اْلأَعْلَى
“Maha suci Tuhanku Yang Maha Tinggi,”3x

Atau :سُبْحَانَ رَبِّيَ اْلأَعْلَىَ وَبِحَمْدِهِ
“Maha suci Tuhanku Yang Maha Tinggi, dan dengan memuji-Nya”3x

Atau :(( سُبْحَانَكَ اللّهُمَّ رَبَّنَا وَبِحَمْدِكَ اَللّهُمَّ اغْفِرْ لِيْ ))
“Mahasuci Engkau, ya Allah Rabb kami dan dengan memuji Engkau, ya Allah, ampunilah aku.”

§ Mengangkat kepala dari sujud, seraya mengucapkan: “Allahu Akbar” tanpa mengangkat kedua tangan.

§ Duduk di antara dua sujud, caranya adalah duduk di atas telapak kaki yang kiri dan menegakkan telapak yang kanan, meletakkan kedua tangannya di atas kedua pahanya mendekati lutut

§ Dalam duduk antara dua sujud mengucapkan:
((رَبِّ اغْفِرْ لِيْ وَارْحَمْنِيْ وَاهْدِنِيْ وَارْزُقْنِيْ وَاجْبُرْنِيْ وَعَافِنِيْ))

“Ya Rabbku, ampunilah aku, sayangilah aku, tunjukilah aku, limpahkanlah rezeki-Mu kepadaku, cukupkanlah kekuranganku, dan sehatkanlah aku.”

§ Kemudian sujud kedua dan melakukannya dengan khusyu’ yang ucapan dan perbuatannya seperti pada waktu sujud pertama, dan bertakbirlah ketika hendak sujud tanpa mengangkat kedua tangan.

§ Berdiri dari sujud kedua, seraya mengucapkan takbir dan mengerjakan rakaat yang kedua yang ucapan serta perbuatannya seperti yang dilakukan pada rakaat pertama. Hanya saja pada rakaat ini tidak membaca istiftah dan ta’awwud`.

§ Kemudian duduk setelah selesai rakaat kedua, seraya mengucapkan takbir dan duduk persis dengan duduk antara kedua sujud, ditambah dengan menggenggam jari kelingking dan jari manis, serta mengangkat jari telunjuk. Ujung ibu jari lekatkan dengan jari tengah seperti membentuk lingkaran dan letakkan tangan kiri di bagian paha yang dekat dengan lutut., atau menggenggamkan seluruh jari-jari tangan kanannya kecuali telunjuk yang diisyaratkan dari awal.

§ Dalam duduk ini membaca tasyahhud, yaitu:

((التَّحِيَّاتُ الْمُبَارَكَاتُ الصَّلَوَاتُ الطَّيِّبَاتُ ِللهِ . السَّلاَمُ عَلَيْكَ أَيُّهَا النَّبِيُّ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ. السَّلاَمُ عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَدِ اللهِ الصَّالِحِيْنَ، أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا وَرَسُولُ اللهِ . اللّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ، كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ، وَباَرِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى اَلِ إِبْرَاهِيْمَ إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْد. اَللَّهُمَّ إِنِّيْ أَعُوذُ بِكَ مِنْ عَذَابِ جَهَنَّمَ، وَمِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ، وَمِنْ فِتْنَةِ الْمَحْيَا وَالْمَمَاتِ، وَمِنْ فِتْنَةِ الْمَسِيْحِ الدَّجَّالِ))

“Segala penghormatan yang penuh berkah, shalawat yang penuh kebaikan hanya milik Allah. Selamat sejahtera kepadamu, wahai Nabi, rahmat Allah dan berkah-Nya. Selamat sejahtera kepada kami dan hamba-hamba Allah yang shalih. Aku bersaksi tiada tuhan yang berhak disembah selain Allah dan bahwa Muhammad adalah dan rasul Allah. Ya Allah, berikanlah salam sejahtera kepada Muhammad dan keluarga Muhammad. Sebagaimana engkau memberikan salam sejahtera kepada Ibrahim dan keluarga Ibrahim.Sesungguhnya Engkau Terpuji lagi Mahaagung. Dan berkahilah Muhammad dan keluarga Muhammad sebagaimana Engkau memberkahi Ibrahim dan keluarga Ibrahim. Sesungguhnya Engkau terpuji dan Maha Agung. Aku berlindung kepada Allah dari siksa Jahannam, dari siksa kubur, dari fitnah kehidupan dan kematian, dan dari fitnah Al-Masih Ad-Dajjal.”

Atau :اَلتَّحِيَّاتُ ِللهِ وَالصَّلَوَاتُ وَالطَّيِّبَاتُ......
Segala penghormatan hanya milik Allah, shalawat dan sanjungan yang baik….(ke sananya sama dengan di atas)
Dan setelah itu boleh berdoa dengan doa yang dia kehendaki.

§ Salam ke kanan dan ke kiri dengan mengucapkan:((السَلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ ))

§ Apabila shalat itu tiga rakaat atau empat rakaat, maka pada raka’at kedua itu berhenti sampai batas tahiyat awal, yaitu:(( أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ ))

§ Kemudian bangkit dengan mengucapkan takbir, serta mengangkat kedua tangan setinggi pundak.

§ Meneruskan shalat seperti pada rakaat kedua, hanya saja dalam rakaat ketiga ini cukup membaca Al-Fatihah.

§ Duduk tawarruk, yakni menegakkan telapak kaki kanan serta mengeluarkan telapak kaki kiri dari bawah betis kanan, mendudukkan pinggul di lantai dan meletakkan kedua tangan di atas paha, seperti cara meletakkan tangan pada tahiyat awal.

§ Dalam posisi duduk ini membaca tahiyyat, shalawat, dan doa seluruhnya.

§ Kemudian salam ke kanan dan ke kiri, seraya mengucapkan:
(( السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ ))


Ini adalah tata cara shalat yang dicontohkan Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam, meskipun dalam beberapa masalah yang bukan termasuk yang wajib dan rukun ada sedikit perbedaan di antara para ulama, mudah-mudahan kita bisa mempraktekannya. (Abu Sulaiman)

Mengapa Wanita Harus Berhijab
Rabu, 07 April 04

Pertanyaan ini sangat penting untuk dilontarkan dan jawabannya sangat lebih penting lagi. Akan tetapi, pertanyaan di atas membutuhkan jawa-ban yang sangat panjang. Di sini akan kami sebutkan sebagian dari jawaban tersebut:

Pertama; Sebagai Realisasi Ketaatan Kepada Allah dan Rasul-Nya.

Karena ketaatan tersebut akan menjadi sumber kebahagiaan dan kesuksesan besar di dunia dan akhirat. Maka seseorang tidak akan merasakan manisnya iman sebelum mampu melaksanakan perintah Allah dan Rasul-Nya serta berusaha merealisasikan semua perintah-perintah tersebut. Allah Subhannahu wa Ta'ala berfirman, “Dan barangsiapa menaati Allah dan Rasul-Nya, maka sesungguhnya ia telah mendapat kemenangan yang besar.” (Al- Ahzab :71)

Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Salam bersabda,“Sungguh akan merasakan manisnya iman seseorang yang telah rela Allah sebagai Tuhan, Islam sebagai agama, dan Muhammad sebagai nabi (yang diutus Allah).” (H.R. Muslim)

Di samping itu, bahwa tujuan utama Allah menciptakan jin dan manusia tidak lain adalah untuk beribadah kepada-Nya, sebagaimana yang telah difirmankan di dalam surat adz-Dzariyat ayat 56. Maka segala aktivitas dan kegiatan manusia hendaklah mencerminkan nilai ibadah kepada Allah termasuk dalam berbusana dan berpakaian.Caranya adalah dengan meyesuaikan diri dengan aturan dan ketentuan berpakaian yang telah digariskan dalam syari’at Islam.

Ke dua; Menampakkan Aurat dan Keindahan Tubuh Merupakan Bentuk Maksiat yang Mendatangkan Murka Allah dan Rasul-Nya.

Allah Subhannahu wa Ta'ala Berfirman,“Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya, maka sungguh dia telah sesat, sesat yang nyata. (Al-Ahzab :36).

Nabi Shallallaahu alaihi wa Salam bersabda,“Setiap umatku (yang bersalah) akan dimaafkan, kecuali orang yang secara terang-terangan (berbuat maksiat).”(Muttafaqun ‘alaih).

Sementara wanita yang menampakkan aurat dan keindahan tubuh, telah nyata-nyata menampakkan kemaksiatan secara terang-terangan. Hal ini dikarenakan Allah telah menjelaskan batasan aurat seorang wanita, perintah untuk menutupinya ketika di hadapan orang asing (bukan mahram) serta mencela dan melaknat wanita yang memamerkan auratnya di depan umum.

Jika seorang wanita hanya sekedar lewat dengan memakai parfum di hadapan kaum lelaki saja dapat dikategorikan zina, sebagaimana disabdakan Nabi Shallallaahu alaihi wa Salam di dalam makna memancing dan mengundang perbuatan tersebut, maka bagaimana lagi dengan mempertontonkan sesuatu yang tak selayaknya diperlihatkan?
Bau wangi yang bersumber dari seorang wanita dapat membangkitkan imajinasi kaum lelaki yang mencium aroma tersebut.Maka membuka aurat jelas lebih dilarang dalam Islam karena bukan sekedar memberikan gambaran, namun benar-benar menampakkan bentuk riilnya.

Ke tiga; Hijab Dapat Meredam Berbagai Macam Fitnah.

Jika berbagai macam fitnah lenyap, maka masyarakat yang dihuni oleh kaum wanita berhijab akan lebih aman dan selamat dari fitnah. Sebaliknya apabila suatu masyarakat dihuni oleh wanita yang tabarruj atau pamer aurat dan keindahan tubuh, sangat rentan terhadap ancaman berbagai fitnah dan pelecehan seksual serta gejolak syahwat yang membawa malapetaka dan kehancuran. Bagian tubuh yang terbuka, jelas akan memancing perhatian dan pandangan berbisa. Itulah tahapan pertama bagi penghancuran serta perusakan moral dan peradaban sebuah masya-rakat.

Ke empat; Tidak Berhijab dan Pamer Perhiasan Akan Mengundang Fitnah bagi Laki-Laki.

Seorang wanita apabila menampakkan bentuk tubuh dan perhiasannya di hadapan kaum laki-laki bukan mahram, hanya akan mengundang perhatian kaum laki-laki hidung belang dan serigala berbulu domba. Jika ada kesempatan, maka mereka akan dengan ganas dan beringas memangsa, laksana singa sedang kelaparan.

Penyair berkata, Berawal dari pandangan lalu senyuman kemudian salam, Disusul pembicaraan lalu berakhir dengan janji dan pertemuan.

Ke lima; Menunjukkan Kepribadian dan Identitas serta Mencegah dari Gangguan.

Jika seorang wanita muslimah menjaga hijab, secara tidak langsung ia berkata kepada semua kaum laki-laki “Tundukkanlah pandanganmu, aku bukan milikmu serta kamu juga bukan milikku, tetapi saya hanya milik orang yang dihalalkan Allah bagiku. Aku orang yang merdeka dan tidak terikat dengan siapa pun dan aku tidak tertarik kepada siapa pun, karena saya jauh lebih tinggi dan terhormat dibanding mereka yang sengaja mengumbar auratnya supaya dinikmati oleh banyak orang.”

Wanita yang bertabarruj atau pamer aurat dan menampakkan keindahan tubuh di depan kaum laki-laki lain, akan mengundang perhatian laki-laki hidung belang dan serigala berbulu domba. Secara tidak langsung ia berkata, “Silahkan anda menikmati keindahan tubuhku dan kecantikan wajahku. Adakah orang yang mau mendekatiku? Adakah orang yang mau memandangiku? Adakah orang yang mau memberi senyuman kepadaku? Atau manakah orang yang berseloroh “Aduhai betapa cantiknya?” Mereka berebut menikmati keindahan tubuhnya dan kecantikan wajahnya, sehingga membuat laki-laki terfitnah, maka jadilah ia sasaran empuk laki-laki penggoda dan suka mempermainkan wanita.

Manakah di antara dua wanita di atas yang lebih merdeka? Jelas, wanita yang berhijab secara sempurna akan memaksa setiap laki-laki yang melihat menundukkan pandangan dan bersikap hormat. Mereka juga menyimpulkan, bahwa dia adalah wanita merdeka, bebas dan sejati, sebagaimana firman Allah Subhannahu wa Ta'ala ,
“Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu.” (Al-Ahzab :59).

Wanita yang menampakkan aurat dan keindahan tubuh serta paras kecantikannya, laksana pengemis yang merengek-rengek untuk dikasihani. Hal itu jelas mengundang perhatian laki-laki yang hobi menggoda dan mempermainkan kaum wanita, sehing-ga mereka menjadi mangsa laki-laki bejat dan rusak tersebut.Dia ibarat binatang buruan yang datang sendiri ke perangkap sang pemburu. Akhirnya, ia menjadi wanita yang terhina, terbuang, tersisih dan kehilangan harga diri serta kesucian. Dan dia telah menjerumuskan dirinya dalam kehancuran dan malapetaka hidup.

Syarat-Syarat Hijab

§ Pertama; Hendaknya menutup seluruh tubuh dan tidak menampakkan anggota tubuh sedikit pun, selain yang dikecualikan karena Allah berfirman, “Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dada mereka dan janganlah menampakkan perhiasan mereka, kecuali yang biasa nampak.” (An-Nuur: 31)

Dan juga firman Allah Subhannahu wa Ta'ala,“Wahai Nabi katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin, “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyanyang.” (Al Ahzab :59).

§ Ke dua; Hendaknya hijab tidak menarik perhatian pandangan laki-laki bukan mahram. Agar hijab tidak memancing pandangan kaum laki-laki, maka harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

§ Hendaknya hijab terbuat dari kain yang tebal, tidak menampakkan warna kulittubuh (transfaran).

§ Hendaknya hijab tersebut longgar dan tidak menampakkan bentuk anggota tubuh.

§ Hendaknya hijab tersebut tidak berwarna-warni dan bermotif.

§ Hijab bukan merupakan pakaian kebanggaan dan kesombongan karena Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Salam bersabda,“Barangsiapa yang mengenakan pakaian kesombongan (kebanggaan) di dunia maka Allah akan mengenakan pakaian kehinaan nanti pada hari kiamat kemudian dibakar dengan Neraka.” (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah, dan hadits ini hasan).

§ Hendaknya hijab tersebut tidak diberi parfum atau wewangian berdasar-kan hadits dari Abu Musa Al-Asy’ary, dia berkata, Bahwa Rasulullah bersabda,“Siapa pun wanita yang mengenakan wewangian, lalu melewati segolongan orang agar mereka mencium baunya, maka ia adalah wanita pezina” (H.R Abu Daud, Nasa’i dan Tirmidzi, dan hadits ini Hasan)

§ Ke tiga; Hendaknya pakaian atau hijab yang dikenakan tidak menyerupai pakaian laki-laki atau pakaian kaum wanita kafir, karena Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Salam bersabda,“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum maka dia termasuk bagian dari mereka.” (HR. Ahmad dan Abu Daud)

Dan Rasulullah mengutuk seorang laki-laki yang mengenakan pakaian wanita dan mengutuk seorang wanita yang mengenakan pakaian laki-laki. (H.R. Abu Dawud an-Nasa’i dan Ibnu Majah, dan hadits ini sahih).

Catatan : Menutup wajah menurut syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani di dalam kitabnya Jilbab al-Mar’ah al-Muslimah Fil Kitab Was Sunnah, adalah sunnah, akan tetapi yang memakainya mendapat keutamaan.

Semoga tulisan ini memberi manfaat bagi seluruh kaum muslimin, terutama para wanita muslimah agar lebih mantap/teguh dalam menjaga hijab mereka.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar